Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional asal Cina dan menyita sabu seberat 35 kilogram. Tiga pria ditangkap dari dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan mengatakan ketiga tersangka berinisial ADR, DM, dan MM. Mereka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan internasional yang telah lama menjadi target penyelidikan.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional dari China, mengamankan 3 orang tersangka inisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim mengamankan ADR (30) di lokasi tersebut. Saat digeledah, ditemukan 25 paket sabu dengan total berat 25 kilogram.
Hasil pemeriksaan terhadap ADR membuka jejak ke lokasi kedua. Pada Kamis sore, 31 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, dua tersangka lain yakni DM (34) dan MM (27) ditangkap di sebuah hotel kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Dari tangan mereka, disita satu tas berisi 10 paket sabu seberat 10 kilogram.
Interogasi terhadap para tersangka mengungkap bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial T, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga T merupakan penghubung langsung dengan jaringan pemasok dari luar negeri.
“Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut,” kata Indra.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun. Penyidik terus mengembangkan kasus untuk menelusuri jalur distribusi dan jaringan di balik penyelundupan skala besar ini.

































