Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal Cina, 35 Kg Sabu Disita

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:07 WIB

50590 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional asal Cina dan menyita sabu seberat 35 kilogram. Tiga pria ditangkap dari dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan mengatakan ketiga tersangka berinisial ADR, DM, dan MM. Mereka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan internasional yang telah lama menjadi target penyelidikan.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional dari China, mengamankan 3 orang tersangka inisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim mengamankan ADR (30) di lokasi tersebut. Saat digeledah, ditemukan 25 paket sabu dengan total berat 25 kilogram.

Hasil pemeriksaan terhadap ADR membuka jejak ke lokasi kedua. Pada Kamis sore, 31 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, dua tersangka lain yakni DM (34) dan MM (27) ditangkap di sebuah hotel kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Dari tangan mereka, disita satu tas berisi 10 paket sabu seberat 10 kilogram.

Interogasi terhadap para tersangka mengungkap bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial T, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga T merupakan penghubung langsung dengan jaringan pemasok dari luar negeri.

“Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut,” kata Indra.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun. Penyidik terus mengembangkan kasus untuk menelusuri jalur distribusi dan jaringan di balik penyelundupan skala besar ini.

Berita Terkait

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat
BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba
Kolaborasi Polisi dan Warga Berhasil Tekan Peredaran Sabu di Aceh Tenggara, Penegakan Hukum Terus Diperkuat
Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap
Polisi dan Warga Sukaraja Sukseskan Lahan Jagung 1 Hektar untuk Pangan Nasional
Ketahanan Pangan Kampar Jalan, Jagung BUMDes Sialang Kubang Siap Panen 2026
Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP
Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:21 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:55 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:13 WIB

Kolaborasi Polisi dan Warga Berhasil Tekan Peredaran Sabu di Aceh Tenggara, Penegakan Hukum Terus Diperkuat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:41 WIB

Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:40 WIB

Polisi dan Warga Sukaraja Sukseskan Lahan Jagung 1 Hektar untuk Pangan Nasional

Senin, 25 Mei 2026 - 18:54 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP

Senin, 25 Mei 2026 - 10:18 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:43 WIB

Membelah Bukit, TMMD Hadirkan ‘Merah Putih’ di Gunung Cut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!