Medan – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Marelan, Kota Medan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, korban berinisial MDAN (8) alias Zaki berhasil ditemukan dalam kondisi selamat, sementara tiga pelaku penculikan berhasil diamankan.
Kasus ini bermula pada Selasa (30/7/2025) sekitar pukul 10.25 WIB saat Zaki pulang dari sekolahnya di kawasan Pasar 3 Barat, Marelan. Saat itu, korban tiba-tiba dihampiri dua wanita tak dikenal dan langsung dibawa pergi menggunakan mobil Toyota Rush berwarna putih. Tak lama setelah penculikan, keluarga korban menerima sebuah surat ancaman di rumah mereka.
“Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan. Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi,” kata AKP Riffi Noor Faizal, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, mewakili Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, Jumat (1/8/2025), dilansir dari laman kabarreskrim.
Menerima laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak cepat. Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan diterjunkan ke lapangan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta melakukan pelacakan digital.
Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku berinisial JH (40), seorang perempuan yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan ibu korban, berhasil diidentifikasi. JH ditangkap di kediamannya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun. Saat diinterogasi, JH mengaku terlibat dan membocorkan identitas dua pelaku lainnya, yaitu N (52) dan FH (40), yang kemudian ikut ditangkap di lokasi berbeda.
“Berkat kerja sama yang solid, kami berhasil menemukan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” ungkap Riffi.
Saat ditemukan, Zaki masih mengenakan seragam sekolah dan dalam kondisi sehat. Korban langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diserahkan kembali ke orang tuanya.
Sementara ketiga pelaku saat ini ditahan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang menyangkut keselamatan anak-anak. (*)

































