Geruduk Bea Cukai Pusat, Ampuh Sultra Desak Pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi dan Pencopotan Kepala KPPBC Kendari.

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:45 WIB

50367 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Puluhan massa yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeruduk kantor Bea Cukai Pusat, pada Kamis, 31/7.

Massa mendesak agar Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) untuk merekomendasikan pencabutan izin Kawasan Berikat Morosi yang di kelola oleh PT. Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).

Tidak hanya itu, massa juga mendesak agar Dirjen Bea Cukai segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan tersebut di suarakan, menyusul adanya temuan dari Ampuh Sultra terkait dugaan penyalahgunaan Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI selaku pengelola kawasan untuk melakukan kegiatan ilegal berupa penjualan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa di lengkapi dengan dokumen resmi.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, aksi demonstrasi yang di gelar pihaknya hari ini merupakan upaya pressure atas aksi sebelumnya yang di gelar pada hari Kamis, 17 Juli 2025 di kantor KPPBC TMP C Kendari.

“Aksi hari ini di Bea Cukai Pusat merupakan upaya pressure kami, karena sebelumnya kami telah menyampaikan semua persoalan yang terjadi di Kawasan Berikat Morosi, namun pihak KPPBC TMP C Kendari tak kunjung mengambil sikap tegas”. Kata Hendro kepada media ini, Kamis (31/7/25).

Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk membawa persoalan Kawasan Berikat Morosi kepada Bea Cukai Pusat. Tentunya dengan harapan, pihak Bea Cukai Pusat bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh PT. VDNI selaku pengelola Kawasan Berikat Morosi.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Dirjen Bea dan Cukai untuk mengevaluasi kinerja kepala KPPBC TMP C Kendari yang dinilai gagal dalam melakukan pengawasan di Kawasan Berikat Morosi sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan ilegal di dalam kawasan berikat secara terstruktur, sistematis dan masif.

“Tidak bisa di nafikan, bahwa pelanggaran yang terjadi di Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI tidak terlepas dari minimnya pengawasan dari KPPBC TMP C Kendari. Bahkan kami menduga ada upaya pembiaran”. Jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Padahal menurutnya, kegiatan penjualan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat tanpa di lengkapi dengan dokumen resmi merupakan sebuah pelanggaran serius sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 69/PMK.4/2021 perubahan atas PMK Nomor : 131/PMK.4/2018 tentang Kawasan Berikat.

Pada pasal 27 ayat (1) di sebutkan, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.

Kemudian di pertegas lagi pada Pasal 27 ayat (2) bahwa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Izin Kawasan Berikatnya dibekukan.

Namun fakta di lapangan, KPPBC Kendari seolah tidak berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan. Hal itu di buktikan dengan tidak adanya upaya penindakan terhadap PT. VDNI atas pelanggaran yang di lakukan di dalam Kawasan Berikat Morosi.

“PMK ini merupakan salah satu regulasi yang wajib di jadikan pedoman oleh KPPBC Kendari dalam melalukan pengawasan dan penindakan di Kawasan Berikat. Namun menurut kami regulasi itu seolah tidak di gunakan. Karena sampai hari ini tidak ada sanksi yang di berikan kepada PT. VDNI, baik sanksi pembekuan ataupun pencabutan izin Kawasan Berikat”. Terang pengurus DPP KNPI itu

Terakhir pihaknya menegaskan akan kembali melakukan aksi demonstrasi susulan, jika apa yang di sampaikan hari ini tidak diindahkan oleh Bea Cukai Pusat.

“Kami akan lakukan aksi susulan, jika dalam waktu beberapa hari ke depan pihak Bea Cukai Pusat belum bertindak”. Tutupnya

Berita Terkait

PELANTIKAN DPP SWI 2026–2031SWI Teguhkan Profesionalisme dan Aksi Nyata Lewat Green Impact
SWI Perkuat Komitmen Profesionalisme, Dewan Pers Paparkan Standar Baru Organisasi Wartawan
Stop Sebar Hoaks! PW GPA DKI Jakarta Minta Publik Dukung Kinerja Kepala BGN dalam Menyukseskan Program MBG
Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap
AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa
Antara Prosedur Hukum dan Kuasa Leasing: Ibu Siti Rusdahniar Gugat Praktik Matel serta Oknum Polisi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:08 WIB

Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:10 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:58 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:11 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Kebersamaan Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Forkopimda, Ulama, dan Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:10 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:21 WIB

Cepat, Tepat, dan Presisi! Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas, Diduga Beraksi di Tujuh Lokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 08:06 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 07:24 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Berita Terbaru