Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar perkara untuk mendalami penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39). Gelar perkara yang berlangsung pada awal pekan ini turut melibatkan sejumlah pihak eksternal, termasuk dari Komnas HAM dan Kompolnas, guna memastikan proses penyelidikan berlangsung transparan dan akuntabel.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi lembaga pengawas independen dan instansi terkait untuk terlibat langsung dalam gelar perkara. Menurutnya, langkah ini penting dilakukan agar publik mendapat kejelasan menyangkut penyebab kematian Arya, yang ditemukan tewas di sebuah lokasi rooftop di kawasan Jakarta.
“Untuk eksternalnya dari Kemenlu, tempat korban bekerja, dan termasuk juga ada TKP rooftop itu. Kemudian komponen sebagai pengawas eksternal kami, ya biar transparan, kemudian Komnas HAM,” ujar Reonald kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dan terus didalami dari berbagai sisi, termasuk dari segi medis dan forensik. Salah satu hal yang kini tengah ditunggu adalah hasil autopsi lengkap dari tim ahli yang akan menjelaskan kondisi organ dalam korban.
“Tim ahli nanti akan menjelaskan ada temuan apa di urin, ada temuan apa di otak, ada temuan apa di—kalau nggak salah—di lambung ya, di lambung,” lanjut Reonald.
Sebelumnya, kematian Arya Daru sempat menjadi perhatian publik lantaran disebut-sebut tidak wajar. Arya dikenal sebagai diplomat aktif di Kemlu yang bertugas dalam berbagai penugasan luar negeri. Penemuan jenazahnya di rooftop sebuah gedung di Jakarta pada pertengahan Juli lalu memicu berbagai spekulasi dan desakan agar kasusnya diusut secara terbuka.
Dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Kompolnas dalam gelar perkara, Polda Metro Jaya berharap bisa meredam keraguan publik dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Polisi sendiri belum menyimpulkan penyebab kematian Arya dan menyatakan semua kemungkinan masih terbuka.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini. Namun, penyidik memastikan bahwa setiap perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada publik secara berkala setelah hasil pemeriksaan lengkap diterima. (*)

































