Palembang – Aksi pencurian dengan modus bobol kos-kosan kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini, Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Pelaku berinisial KMS MYE (51), warga Lorong Muhajirin 4, Lorok Pakjo, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga milik pemilik kos-kosan di Jalan Timor Nomor 82. Barang-barang yang dicuri tak tanggung-tanggung: mulai dari air conditioner (AC), spring bed, kloset, hingga perlengkapan kamar mandi dan instalasi listrik.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan dari korban berinisial RA N pada 19 Juli 2025 lalu. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/970/VII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL.
“Kejadian pencurian terjadi pada Jumat (18/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat korban datang bersama saksi ke lokasi kos-kosan, mereka mendapati kondisi bangunan dalam keadaan berantakan. Pintu belakang dalam keadaan rusak, dan beberapa barang berharga hilang,” kata AKBP Tri Wahyudi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Adapun barang-barang yang raib dari tempat indekos tersebut meliputi satu unit AC, satu unit spring bed, kloset duduk, kabel, shower, dan sejumlah perlengkapan kamar mandi serta instalasi listrik lainnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 257.800.000.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. KMS MYE disebut berada di sekitar kawasan Jalan POM IX, Palembang.
Tak ingin membuang waktu, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kompol Robert Perdamean Sihombing bersama AKP Herry Yusman dan Ipda Irwan langsung bergerak menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Tim berhasil menangkap pelaku pada Kamis (31/7) malam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti hasil curian berupa satu unit spring bed warna cream merek Winner NEO Classic, satu kloset duduk warna putih, satu buah kunci Inggris, serta perlengkapan instalasi listrik dan kamar mandi,” ungkap Kasubdit.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, KMS MYE telah ditahan dan diperiksa intensif oleh penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, KMS MYE terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap aset properti, khususnya bagi pemilik kos-kosan dan rumah sewa. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar bisa ditindak cepat. (*)
































