Jakarta – Kepolisian Metro Jaya mengungkap kasus pembajakan siaran Nex Parabola yang dilakukan oleh dua tersangka, S (53) dan KF (30). Kedua pelaku merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia layanan TV kabel lokal, PT SM dan PT BM. Mereka diketahui melakukan penyiaran ilegal sejumlah channel resmi milik PT Mediatama Televisi, pemegang hak siar Nex Parabola, untuk tujuan komersial tanpa izin.
Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus, AKP Irrine Kania Defi, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025), bahwa tersangka menggabungkan beberapa set top box (STB) Nex Parabola dengan perangkat tambahan. Kemudian, siaran ilegal tersebut disalurkan langsung ke pelanggan rumah menggunakan kabel.
“Dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dengan inisial KF dan S sebagai direktur dari PT SM dan PT BM. Motif mereka melakukan tindak pidana ini adalah untuk mendapatkan keuntungan,” ujar AKP Irrine.
Para pelaku memungut biaya pemasangan sebesar Rp350 ribu kepada pelanggan, dan tarif langganan Rp30 ribu per bulan. Dari praktik ilegal ini, tersangka S mendapat keuntungan sekitar Rp14,3 juta per bulan, dengan total sekitar Rp85 juta selama enam bulan beroperasi.
Sementara itu, tersangka KF memperoleh keuntungan Rp10 juta per bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp60 juta selama periode yang sama.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas serta potensi kerugian yang dialami pemegang hak siar resmi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan layanan ilegal yang merugikan industri televisi dan hak cipta. (*)

































