Bekasi – Polres Metro Bekasi membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah dalam dan luar Kabupaten Bekasi. Kasus ini terbongkar berkat laporan warga Setu yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar permukiman mereka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, ketiga pelaku berinisial FZ (28), DS (19), dan K (28) merupakan warga Desa Cijengkol, Kecamatan Setu. Sementara satu pelaku lainnya, IBO (21), ditangkap terpisah oleh Unit Jatanras usai mencuri motor di kawasan Cikarang Utara.
“IBO kami ringkus saat sedang berada di kawasan Cikarang Utara setelah mencuri motor di Simpangan,” ujar Mustofa, Jumat (1/8/25).
Polisi mengungkap, FZ merupakan eksekutor yang sebelumnya pernah mendekam di Lapas Cikarang dalam kasus narkotika pada 2019. DS berperan sebagai joki yang mengantar FZ ke lokasi sasaran, sedangkan K menjadi penyimpan dan penjual motor hasil curian, termasuk menyembunyikan alat-alat kejahatan.
Pengungkapan terhadap IBO bermula saat korban pencurian mendengar suara anjing menggonggong dan suara motor mencurigakan di depan kost pada malam hari. Saat diperiksa, motor Honda miliknya yang sebelumnya diparkir dengan stang terkunci sudah raib.
Modus operandi komplotan ini terbilang klasik: mereka berkeliling dengan sepeda motor berboncengan, baik siang maupun malam. Saat melihat motor terparkir tanpa pengawasan, satu pelaku turun dan merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan magnet, lalu membawa kabur kendaraan. Pelaku lain bertugas berjaga dan mengawasi situasi sekitar.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain lima unit motor curian, delapan anak kunci, dua kunci T, satu kunci magnet, satu ponsel, serta STNK dan kunci asli milik korban. Para korban berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pelajar hingga karyawan swasta.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lengah saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar tuntas. Masyarakat harus tetap waspada dan jangan ragu untuk melapor ke polisi,” tegas Mustofa (*)
































