Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS) yang diduga tidak memenuhi standar mutu beras premium. Beras-beras tersebut dikemas dalam berbagai merek dan ukuran, namun hasil uji laboratorium menunjukkan kualitasnya tidak sesuai ketentuan.
“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf selaku Kasatgas Pangan Polri, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Selain beras, penyidik juga mengamankan dokumen-dokumen pendukung seperti hasil produksi, dokumen legalitas, sertifikat merek, izin edar, serta standar operasional prosedur pengendalian mutu produk.
Pengujian laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek beras yaitu Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, menyatakan sampel beras tidak sesuai standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020, Permentan No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.
Penyidikan menemukan bahwa PT FS tetap memproduksi dan memperdagangkan beras dengan mutu yang tidak sesuai standar, bahkan ada instruksi internal perusahaan yang mengatur standar mutu tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi. Notulen rapat tanggal 17 Juli 2025 juga menyebutkan instruksi untuk menurunkan kadar patah beras dari 14-15 persen menjadi 12 persen menyusul pengumuman investigasi dari Menteri Pertanian.
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT FS Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman untuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar, sementara pelanggaran Undang-Undang TPPU dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. (*)

































