Tersangka Kasus Beras Oplosan Tak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:46 WIB

50393 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polisi menyatakan tidak melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan pengoplosan beras. Meski begitu, proses hukum terhadap ketiganya dipastikan tetap berjalan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam keterangan pers pada Jumat (1/7/2025).

“Kami belum melakukan penahanan karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif,” ujar Helfi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga pejabat PT Food Station itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen. Selain Karyawan Gunarso, dua tersangka lainnya adalah Ronny Lisapaly yang menjabat sebagai Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski belum ditahan, Helfi menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan dan pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Ketiga tersangka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (4/7/2025). Polisi masih mendalami dugaan alur distribusi beras hasil pengoplosan serta potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan negara.

Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap praktik distribusi pangan dan permainan kualitas beras di pasar. Polisi memastikan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas. (*)

Berita Terkait

PELANTIKAN DPP SWI 2026–2031SWI Teguhkan Profesionalisme dan Aksi Nyata Lewat Green Impact
SWI Perkuat Komitmen Profesionalisme, Dewan Pers Paparkan Standar Baru Organisasi Wartawan
Stop Sebar Hoaks! PW GPA DKI Jakarta Minta Publik Dukung Kinerja Kepala BGN dalam Menyukseskan Program MBG
Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap
AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa
Antara Prosedur Hukum dan Kuasa Leasing: Ibu Siti Rusdahniar Gugat Praktik Matel serta Oknum Polisi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:08 WIB

Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:10 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:58 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:11 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Kebersamaan Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Forkopimda, Ulama, dan Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:10 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:21 WIB

Cepat, Tepat, dan Presisi! Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas, Diduga Beraksi di Tujuh Lokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 08:06 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 07:24 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Berita Terbaru