Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan PW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, mengeluarkan pernyataan tegas terkait arah kebijakan penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Senin malam (4/8/2025), Agus menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dan visi Presiden.
“Kalau KPK dan Kejagung melawan perintah Presiden Prabowo, itu sama halnya dengan bunuh diri,” ujar Agus Flores, dalam pernyataan yang kini ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurutnya, Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki mandat konstitusional dalam mengarahkan kebijakan strategis negara, termasuk dalam bidang pemberantasan korupsi dan reformasi hukum. Karena itu, seluruh lembaga penegak hukum diminta tidak berjalan sendiri-sendiri dan justru bertolak belakang dengan arahan pemimpin tertinggi negara.
Agus menilai bahwa loyalitas terhadap agenda Presiden bukan hanya soal politik, tetapi bagian dari komitmen nasional untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan pemerintahan.
“Penegakan hukum harus dalam kerangka visi nasional. Bukan bergerak liar atau dengan agenda sendiri. Ini negara, bukan organisasi kemahasiswaan,” katanya.
Lebih jauh, Agus menyebut bahwa FRN Counter Polri siap menjadi mitra kritis sekaligus pendukung kebijakan nasional yang sejalan dengan semangat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Ia juga mengingatkan agar institusi seperti KPK dan Kejagung tidak terjebak pada dinamika politik yang bisa mengganggu stabilitas negara.
“FRN akan terus mengawal arah kebijakan Presiden, terutama di sektor hukum dan birokrasi. Kami tidak ingin lembaga hukum justru jadi penghambat perubahan,” pungkasnya.
Pernyataan Agus Flores ini dinilai sebagian pengamat sebagai sinyal kuat bahwa era kepemimpinan Prabowo menuntut loyalitas struktural dari semua lini, termasuk institusi penegak hukum yang selama ini dikenal independen.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPK maupun Kejaksaan Agung terkait pernyataan tersebut. (SP)

































