KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi LNG Pertamina, Negara Rugi Rp1,8 Triliun

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:48 WIB

50395 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) selama periode 2011 hingga 2021. Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kontrak pembelian LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere Corpus Christi Liquefaction (CCL), yang diduga sarat penyimpangan.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (31/7/2025), KPK menyatakan kedua tersangka diduga menyetujui kontrak pembelian LNG impor untuk jangka waktu dua puluh tahun (2019–2039), tanpa melalui proses pengadaan yang semestinya. Kontrak tersebut dibuat tanpa pedoman pengadaan yang jelas, tanpa kajian teknis dan ekonomi yang memadai, tanpa kontrak “back to back” yang menjamin kepastian serapan pasar, serta tanpa memperoleh rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kontrak jangka panjang ini tidak hanya dilakukan secara serampangan, tapi juga menyalahi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara,” kata juru bicara KPK bidang penindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat dari kontrak bermasalah tersebut, LNG yang telah dibeli Pertamina tidak pernah masuk ke Indonesia dan gagal diserap oleh pasar domestik. Kondisi ini menimbulkan kelebihan pasokan (oversupply) yang tidak termanfaatkan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,8 triliun.

Sebelumnya, KPK telah menahan KA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero pada periode 2009–2014, dalam perkara yang sama. KPK memastikan bahwa proses hukum atas kasus ini akan terus berjalan dan dituntaskan hingga ke tahap persidangan.

“Penahanan ini bagian dari upaya KPK dalam mempercepat proses hukum dan membuka tabir penuh kasus pengadaan LNG. Kami berharap perkara ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan proyek strategis di sektor energi,” lanjut juru bicara tersebut.

KPK juga menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk perampasan aset dan tuntutan ganti rugi. (*)

Berita Terkait

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Suasana Haru Warnai Penutupan TMMD Abdya, Pelajar Bentangkan Merah Putih Sambut Pejabat TNI
Kisah Patriotik TNI di Gunung Cut Tersaji Epik dalam Drama Kolosal TMMD
Warga Antusias Saksikan Atraksi Bela Diri Militer Sambut Kapok Sahli Pangdam IM
Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya Berlangsung Humanis, Lansia dan Difabel Dapat Bantuan
TNI dan Pemda Salurkan Paket Sembako bagi Warga di Penutupan TMMD Abdya
Penutupan TMMD Ke-128 di Abdya Diramaikan Bakti Kesehatan Gratis
Infrastruktur TMMD Kodim Abdya Mulai Dirasakan Manfaatnya oleh Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:21 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:55 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:13 WIB

Kolaborasi Polisi dan Warga Berhasil Tekan Peredaran Sabu di Aceh Tenggara, Penegakan Hukum Terus Diperkuat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:41 WIB

Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:40 WIB

Polisi dan Warga Sukaraja Sukseskan Lahan Jagung 1 Hektar untuk Pangan Nasional

Senin, 25 Mei 2026 - 18:54 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP

Senin, 25 Mei 2026 - 10:18 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:43 WIB

Membelah Bukit, TMMD Hadirkan ‘Merah Putih’ di Gunung Cut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!