Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) selama periode 2011 hingga 2021. Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kontrak pembelian LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere Corpus Christi Liquefaction (CCL), yang diduga sarat penyimpangan.
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (31/7/2025), KPK menyatakan kedua tersangka diduga menyetujui kontrak pembelian LNG impor untuk jangka waktu dua puluh tahun (2019–2039), tanpa melalui proses pengadaan yang semestinya. Kontrak tersebut dibuat tanpa pedoman pengadaan yang jelas, tanpa kajian teknis dan ekonomi yang memadai, tanpa kontrak “back to back” yang menjamin kepastian serapan pasar, serta tanpa memperoleh rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kontrak jangka panjang ini tidak hanya dilakukan secara serampangan, tapi juga menyalahi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara,” kata juru bicara KPK bidang penindakan.
Akibat dari kontrak bermasalah tersebut, LNG yang telah dibeli Pertamina tidak pernah masuk ke Indonesia dan gagal diserap oleh pasar domestik. Kondisi ini menimbulkan kelebihan pasokan (oversupply) yang tidak termanfaatkan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,8 triliun.
Sebelumnya, KPK telah menahan KA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero pada periode 2009–2014, dalam perkara yang sama. KPK memastikan bahwa proses hukum atas kasus ini akan terus berjalan dan dituntaskan hingga ke tahap persidangan.
“Penahanan ini bagian dari upaya KPK dalam mempercepat proses hukum dan membuka tabir penuh kasus pengadaan LNG. Kami berharap perkara ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan proyek strategis di sektor energi,” lanjut juru bicara tersebut.
KPK juga menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk perampasan aset dan tuntutan ganti rugi. (*)

































