KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi LNG Pertamina, Negara Rugi Rp1,8 Triliun

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:48 WIB

50405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) selama periode 2011 hingga 2021. Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kontrak pembelian LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere Corpus Christi Liquefaction (CCL), yang diduga sarat penyimpangan.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (31/7/2025), KPK menyatakan kedua tersangka diduga menyetujui kontrak pembelian LNG impor untuk jangka waktu dua puluh tahun (2019–2039), tanpa melalui proses pengadaan yang semestinya. Kontrak tersebut dibuat tanpa pedoman pengadaan yang jelas, tanpa kajian teknis dan ekonomi yang memadai, tanpa kontrak “back to back” yang menjamin kepastian serapan pasar, serta tanpa memperoleh rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kontrak jangka panjang ini tidak hanya dilakukan secara serampangan, tapi juga menyalahi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara,” kata juru bicara KPK bidang penindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat dari kontrak bermasalah tersebut, LNG yang telah dibeli Pertamina tidak pernah masuk ke Indonesia dan gagal diserap oleh pasar domestik. Kondisi ini menimbulkan kelebihan pasokan (oversupply) yang tidak termanfaatkan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,8 triliun.

Sebelumnya, KPK telah menahan KA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero pada periode 2009–2014, dalam perkara yang sama. KPK memastikan bahwa proses hukum atas kasus ini akan terus berjalan dan dituntaskan hingga ke tahap persidangan.

“Penahanan ini bagian dari upaya KPK dalam mempercepat proses hukum dan membuka tabir penuh kasus pengadaan LNG. Kami berharap perkara ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan proyek strategis di sektor energi,” lanjut juru bicara tersebut.

KPK juga menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk perampasan aset dan tuntutan ganti rugi. (*)

Berita Terkait

Program Manunggal Air Bersih Kodim 0110/Abdya Capai Progres Signifikan, Pembangunan Tower Air Mulai Dikerjakan
Petani Sambut Baik Jembatan Beton Garuda Kodim Abdya, Permudah Angkut Hasil Perkebunan
AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Suasana Haru Warnai Penutupan TMMD Abdya, Pelajar Bentangkan Merah Putih Sambut Pejabat TNI
Kisah Patriotik TNI di Gunung Cut Tersaji Epik dalam Drama Kolosal TMMD
Warga Antusias Saksikan Atraksi Bela Diri Militer Sambut Kapok Sahli Pangdam IM
Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya Berlangsung Humanis, Lansia dan Difabel Dapat Bantuan
TNI dan Pemda Salurkan Paket Sembako bagi Warga di Penutupan TMMD Abdya

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:23 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:16 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:46 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:42 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Pengamanan dan Patroli di SPBU, Jaga Ketertiban di Tengah Kelangkaan BBM

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:42 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:31 WIB

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban Pengisian BBM Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Tertib

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:58 WIB

Awal Kepemimpinan yang Tegas, Polres Aceh Tenggara Berhasil Sita Lebih dari 100 Gram Sabu

Berita Terbaru