LANGKAT, SUMATERA UTARA — Dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan smartboard senilai hampir Rp50 miliar di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 mencuat ke permukaan. Lembaga Pengawas Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor) Nusantara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyusul temuan lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara pencairan dana dan realisasi barang.
Berdasarkan hasil investigasi, proyek pengadaan tersebut mencakup 112 unit smartboard untuk SMP senilai Rp17,9 miliar, dan 200 unit untuk SD senilai Rp32 miliar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hanya enam sekolah yang benar-benar menerima barang dan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ). Selebihnya, diduga hanya tercatat secara administratif tanpa realisasi fisik.
Menurut Hasan Gurinci, Pelindung dan Pengawas Investigasi DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumatera Utara, modus operandi melibatkan pencairan dana penuh ke rekanan meski barang tak sampai ke sekolah. Ia juga menyebut adanya pungutan liar sebesar Rp1 juta per kepala sekolah, yang menjadi syarat pencairan atau tanda terima fiktif.
“Ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ini skema korupsi terstruktur yang melibatkan oknum dinas, PPK, dan rekanan. Negara dirugikan dan sekolah-sekolah dijadikan alat,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis.
Skema pengadaan disebut sebagai “dipaksakan sejak awal.” P-APBD baru disahkan 5 September 2024, namun kontrak ditandatangani hanya tujuh hari kemudian, yaitu 12 September. Barang bahkan tercatat “diserahkan” pada 23 September, dalam durasi yang dinilai tidak realistis untuk proses pengadaan berskala besar.
Harga kontrak juga nyaris identik dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP), seperti paket SMP yang tercatat Rp17,920 miliar dalam RUP, lalu dikontrak Rp17,918 miliar. Hal ini mengindikasikan tidak adanya proses lelang atau negosiasi harga yang transparan.
Sejumlah nama pejabat pun tersorot. Di antaranya Pj. Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, yang menjabat sejak 20 Februari 2024, serta Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi, yang sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan korupsi dalam seleksi PPPK tahun 2023. Supriadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah diperiksa Kejaksaan Negeri Langkat pada 30 Juli 2025. Ia menjadi salah satu dari total 18 orang yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung intensif.
Rekanan utama dalam pengadaan ini adalah PT Gunung Emas Ekaputra, sebuah perusahaan yang beralamat di Jakarta Barat dan baru masuk sebagai penyedia e-katalog LKPP menjelang proses pengadaan dimulai. Perusahaan ini diduga mendapatkan proyek secara nonkompetitif dan tanpa transparansi.
Dalam laporan resminya ke Kejati Sumut, LP Tipikor Nusantara mendasarkan aduan pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri atau korporasi yang merugikan negara. Juga Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 12E tentang pungutan liar atau pemaksaan dalam jabatan publik, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta atau membantu dalam tindak pidana korupsi.
LP Tipikor Nusantara mendesak agar Kejati Sumatera Utara menindaklanjuti laporan ini hingga tahap penyidikan dan penuntutan terhadap para pihak yang terlibat, termasuk pejabat publik dan rekanan. Lembaga ini juga telah menyerahkan dokumen pendukung, termasuk LPJ enam sekolah, data LPSE, kontrak rekanan, hingga bukti dugaan pungli.
“Kerugian negara nyata. Kita bicara soal Rp50 miliar dana publik. Harus ada penindakan hukum yang tegas dan menyeluruh, termasuk pengembalian dana jika terbukti ada penyelewengan,” tegas Hasan.
LP Tipikor juga mendorong transparansi penuh dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun berjalan, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. (SP)
































