JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mulai menyidik kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon, di Kalimantan Tengah. Aktivitas tambang itu diduga dilakukan secara ilegal oleh PT Karya Res Lisbeth Mineral.
Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, menjadi terlapor utama. “Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Senin (4/8/2025).
Nunung menyebut, sejumlah alat bukti sudah dikantongi penyidik dan saat ini tengah dilakukan koordinasi dengan para ahli. “Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah. Surat itu merupakan tindak lanjut hasil evaluasi, rekonsiliasi, dan monitoring atas kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian Zirkon, yang dilakukan PT Karya Res Lisbeth Mineral.
Jika terbukti, Marcel Sunyoto terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah sesuai ketentuan UU Minerba. Penyidik memastikan, proses hukum akan terus berjalan meski ada upaya pihak terlapor untuk mengklaim legalitas operasinya. (*)

































