Banda Aceh – Dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Penangkapan dilakukan secara terpisah pada Selasa, 5 Agustus 2025, di dua lokasi berbeda di Banda Aceh.
Kedua ASN yang diamankan masing-masing berinisial MZ alias KS (40 tahun), seorang pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, dan ZA alias SA (47 tahun) yang diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, penangkapan terhadap MZ dilakukan di salah satu warung kopi di kawasan Banda Aceh. Sedangkan ZA ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
“Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme,” ujar Joko dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa malam.
Ia menyebutkan, selain menangkap kedua ASN tersebut, tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan aktivitas maupun tempat penyimpanan barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme.
Namun begitu, Joko belum membeberkan lebih jauh soal peran dan keterlibatan kedua ASN dalam jaringan terorisme tersebut. Ia mengatakan, Polda Aceh hanya bertugas memberikan dukungan pengamanan saat proses penggeledahan berlangsung.
“Untuk detailnya, kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88. Terkait tindak lanjut dan proses hukumnya juga di Densus 88,” katanya.
Belum diketahui pula apakah kedua ASN tersebut sudah lama menjadi target pemantauan, atau baru teridentifikasi dalam beberapa waktu terakhir. Densus 88 juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keterkaitan dua nama itu dengan jaringan teror tertentu, serta apa peran yang mereka mainkan.
Penangkapan dua ASN ini menambah daftar panjang kasus keterlibatan aparatur sipil negara dalam aktivitas yang berhubungan dengan kelompok ekstrem. Pemerintah sendiri berkali-kali menyampaikan komitmen untuk membersihkan lembaga negara dari infiltrasi ideologi yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan NKRI.
Kasus ini juga memunculkan kembali kekhawatiran soal radikalisme yang menyusup ke dalam institusi pemerintahan, termasuk kementerian dan lembaga daerah. Beberapa kalangan mendorong adanya pengetatan pengawasan terhadap ASN dan peningkatan program deradikalisasi di lingkungan birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemenag Aceh maupun Dinas Pariwisata Banda Aceh terkait penangkapan dua ASN mereka.
Densus 88 sendiri diketahui intensif melakukan penindakan terhadap jaringan terorisme di berbagai daerah menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80. Aparat terus mewaspadai potensi aksi teror yang biasanya meningkat pada momentum penting nasional.
Polda Aceh memastikan akan memberikan dukungan penuh dalam setiap upaya penindakan yang dilakukan oleh Densus 88 di wilayahnya.
“Kami siap membantu proses hukum dan menjaga keamanan selama kegiatan Densus 88 berlangsung di Aceh,” tutup Joko. (*)
































