PN Pariaman Vonis Mati Indra Septiarman alias In Dragon atas Pembunuhan dan Pemerkosaan Pedagang Gorengan

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:20 WIB

50429 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Rizki Ahmad Rifandi

PARIAMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indra Septiarman, alias In Dragon, dalam perkara pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap seorang pedagang gorengan, Nia Kurniasari. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang PN Pariaman.

Sidang putusan tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman yang dipimpin Kasi Pidum Wendry Finisa, S.H., M.H., bersama tim. Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Dedi Kuswara, S.H., M.H., dengan anggota Syofianita, S.H., M.H., dan Sherly Risanty, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tragis ini terjadi pada awal September 2024 di kawasan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Saat itu, terdakwa Indra Septiarman tengah duduk di warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang–Bukittinggi. Di warung tersebut, korban Nia Kurniasari sedang menjajakan gorengan. Terdakwa sempat membeli gorengan dan menanyakan alamat rumah korban. Informasi ini kemudian menjadi dasar perencanaan aksi keji pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 17.50 WIB. Dengan membawa dua utas tali rafia yang diambil dari ruko kosong, terdakwa membuntuti korban yang sedang berjalan pulang.

Tanpa peringatan, terdakwa membekap mulut dan hidung korban, menyeretnya ke semak-semak, memukul wajahnya berulang kali, lalu mencekik lehernya hingga lemas. Setelah korban tak berdaya, terdakwa menjerat lehernya dengan tali rafia hingga meninggal dunia. Tragisnya, terdakwa lalu membawa jasad korban ke area perbukitan dan melakukan pemerkosaan terhadap tubuh yang sudah tak bernyawa. Pakaian korban dibuang ke saluran irigasi. Tubuh korban kemudian diseret ke dasar tebing, dikuburkan sedalam 70 sentimeter, dan ditimbun dengan tanah serta dedaunan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji, terencana, dan menghilangkan nyawa korban dengan cara yang tidak berperikemanusiaan. “Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara saat membacakan amar putusan.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Mereka berencana menempuh upaya hukum berjenjang, mulai dari banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), hingga pengajuan grasi kepada Presiden untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Sumatera Barat mengingat sifat kejahatan yang brutal dan dampak psikologis yang ditimbulkan di tengah masyarakat. Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pun menjadi sinyal tegas bagi penegakan hukum terhadap tindak pidana berat, terutama yang melibatkan kekerasan seksual dan pembunuhan berencana.

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih
Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah
Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda
Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Pengamanan dan Patroli di SPBU, Jaga Ketertiban di Tengah Kelangkaan BBM
Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri
Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:06 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 07:24 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:23 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:16 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:46 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:48 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:42 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Berita Terbaru