LSM KOMPAK: Pemberitaan Tendensius Soal Bupati Aceh Tenggara Bisa Dikenai Sanksi Pidana Sesuai UU ITE

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 17:33 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara menyampaikan kecaman keras terhadap pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak berimbang terkait tudingan kepada Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry. Kecaman ini disampaikan menyusul terbitnya artikel berjudul “H.M.Salim Fakhri, SE, MM Bupati Pembohong” yang dipublikasikan oleh salah satu media online pada 9 Maret 2026. Dalam artikel tersebut, penulis menuding Bupati Aceh Tenggara sebagai “pembohong” terkait realisasi janji-janji politik pada Pilkada 2024 yang dianggap belum terpenuhi setelah satu tahun menjabat.

LSM KOMPAK Aceh Tenggara menilai penggunaan kata “pembohong” dalam judul dan isi berita merupakan bentuk opini yang menghakimi, tidak mencerminkan prinsip jurnalisme yang berimbang, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah. Pembina LSM KOMPAK Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal, menegaskan bahwa narasi tersebut sangat tendensius karena tidak menyertakan data komprehensif mengenai capaian kerja pemerintah daerah dan hanya berfokus pada sudut pandang subjektif yang menyudutkan pimpinan daerah.

“Penggunaan kata-kata yang menghakimi seperti itu jelas melanggar kode etik jurnalistik dan tidak mencerminkan profesionalisme media. Kritik terhadap jalannya pemerintahan memang sah dilakukan sebagai bagian dari kontrol sosial, namun harus tetap mengedepankan etika jurnalistik, profesionalisme, dan landasan fakta yang valid. Tuduhan tanpa dasar yang disebarluaskan ke publik berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mencederai nama baik pejabat publik yang bersangkutan,” ujar Samsudin Tajmal pada Sabtu, 16 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM KOMPAK Aceh Tenggara juga menyoroti kurangnya verifikasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh penulis berita. Selain itu, LSM KOMPAK mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Dewan Pers, media berkewajiban segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang tidak akurat serta meminta maaf kepada pihak yang dirugikan. Jika dalam waktu 2×24 jam setelah pernyataan ini disampaikan narasi tendensius tersebut tidak dicabut atau diperbaiki, LSM KOMPAK Aceh Tenggara akan mempertimbangkan untuk melaporkan temuan ini ke Dewan Pers serta mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Dari sisi hukum, penyebaran informasi yang menuduh seseorang sebagai pembohong tanpa bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 dan 311 juga mengatur mengenai penghinaan dan fitnah, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

Samsudin Tajmal juga menegaskan bahwa Bupati HM Salim Fakhry dan wakilnya telah secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 dan saat ini tengah menjalankan program-program pembangunan yang membutuhkan situasi kondusif di tengah masyarakat. Proses pembangunan dan perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan proses yang kompleks dan tidak dapat diukur hanya dalam hitungan bulan atau satu tahun masa jabatan. Setiap kebijakan dan langkah perbaikan yang diambil oleh kepala daerah harus melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan yang melibatkan banyak pihak dan tahapan birokrasi.

LSM KOMPAK mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan bahwa setiap kritik yang disampaikan didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah juga diharapkan terus meningkatkan transparansi dan komunikasi publik agar setiap kebijakan dan capaian pembangunan dapat diketahui dan dipahami secara luas oleh masyarakat.

Dengan demikian, LSM KOMPAK Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk mengawal proses demokrasi dan pemerintahan yang bersih, serta tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang dapat merusak nama baik dan stabilitas daerah melalui pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. Jika langkah-langkah persuasif tidak diindahkan, jalur hukum akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah pemerintahan dan kepentingan masyarakat Aceh Tenggara. (TIM)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas
Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80
Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
Digerebek Satresnarkoba, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan
Menjaga Bumi Sepakat Segenep dari Ancaman Narkoba, Satresnarkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu
AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi
Fakta Terungkap! Mantan Kades Anwar Serahkan Mobil BUMDes Secara Terbuka di Hadapan Masyarakat
Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:45 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:51 WIB

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:54 WIB

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:07 WIB

Digerebek Satresnarkoba, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:04 WIB

Menjaga Bumi Sepakat Segenep dari Ancaman Narkoba, Satresnarkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:19 WIB

Fakta Terungkap! Mantan Kades Anwar Serahkan Mobil BUMDes Secara Terbuka di Hadapan Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:32 WIB

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:52 WIB

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Digerebek Satresnarkoba, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:07 WIB

error: Content is protected !!