Kasus Korban Nangkap Maling Masuk Penjara, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:55 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, kasus korban pencurian yang disuruh penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap maling malah dipenjara dan dijadikan DPO kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6 Maret 2026).pukul 10.00 wib.

Dalam sidang kali ini pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut , termasuk seorang Manger Hotel Kristal dan seorang Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum untuk dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim terkait penanganan kasus tersebut yang sangat menjadi sorotan publik dimana publik menilai penetapan korban menjadi tersangka mencederai rasa keadilan.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Sherly menggaskan bahwa dirinya tidak ada melihat terjadinya penganiayaan terhadap kedua pelaku pencurian yang diamankan di hotel kristal, dia mengaku pada saat proses tersebut dirinya bertemu dengan seorang polisi yang bernama Shinto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada terjadi penganiayaan pelaku hanya dibawa keluar dari kamar dan saya tanya ada seorang perempuan bilang bahwa mereka maling toko ponselnya,” kata Sherly

Saksi Nia juga menjelaskan bahwa tidak ada terjadi penganiayaan dan pengeroyokan ataupun penyetruman di lokasi dimana dia mengaku bahwa ada dua orang polisi yang ikut ke dalam satu menunggu di pos dan satu lagi ikut masuk kedalam kamar kamar untuk mengamankan pelaku.

“Setelah kami saksi di periksa di penyidik Polrestabes Medan makanya kami tau bahwa cuma satu polisi yang asli ikut ke lokasi untuk mengamankan pelaku pencurian sementra yang satu lagi itu belakangan kami ketahui dia bukan lah polisi,awalnya kami mengira dia itu Polisi makanya dia ikut mengamankan pelaku dan dia mengambil barang bukti dan sempat dia memasukannya ke bagasi sepeda motornya,” ujarnya

Dalam sidang, turut dihadirkan saksi ahli pidana umum, Prof. Dr. Maidin Gultom SH, M.Hum, yang secara tegas mengkritik dasar hukum yang digunakan.

“Pasal yang diterapkan tidak relevan dan cenderung prematur. Penggunaan Pasal 170 junto 351 KUHP junto 55 tidak tepat, bahkan unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara jelas. Secara hukum, kasus ini lemah dan layak dihentikan,” ungkapnya lugas di hadapan awak media.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Medan melalui Humas, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki putusan.

Kuasa hukum korban (Pemohon), Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, mengungkap fakta yang dinilai janggal dan mencederai logika hukum. Klien mereka, yang semula membantu aparat dalam menangkap dan mengamankan pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru berujung dijerat sebagai tersangka penganiayaan.

“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd! Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?”, tegas kuasa hukum dengan nada keras usai persidangan.(*)

Berita Terkait

Belum Sempat Beredar, Lima Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Satresnarkoba, Tiga Pelaku Diamankan
Patroli Rutin Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Dua Tersangka Narkotika
Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar
Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan
Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Dedikasi Tanpa Batas, Kanit Tipiter Polres Simalungun Diganjar Penghargaan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:13 WIB

Stop Sebar Hoaks! PW GPA DKI Jakarta Minta Publik Dukung Kinerja Kepala BGN dalam Menyukseskan Program MBG

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:16 WIB

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:52 WIB

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:31 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:34 WIB

Antara Prosedur Hukum dan Kuasa Leasing: Ibu Siti Rusdahniar Gugat Praktik Matel serta Oknum Polisi

Senin, 27 April 2026 - 05:53 WIB

Upaya Percepatan Bantuan Pascabencana dan Validasi Data, Kadis Sosial Aceh Tenggara Temui Pihak Kemensos di Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 01:09 WIB

Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat

Berita Terbaru