Kutacane, Aceh Tenggara – Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali tersandung kasus serius. Keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam penjara. Parahnya lagi, petugas juga menemukan sebuah ponsel aktif yang digunakan untuk komunikasi ilegal.
Penemuan ini jelas mengejutkan. Pasalnya, penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pengawasan ketat. Namun nyatanya, barang terlarang seperti sabu dan telepon genggam masih bisa beredar di balik jeruji.
Kedua napi yang terlibat masing-masing berinisial J (37), warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam dan S (34), warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan. Kasus ini terungkap pada Senin siang, 20 Oktober 2025.
“Awalnya petugas Lapas mencurigai gerak-gerik napi J. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu disimpan di saku celana. Setelah diinterogasi, J mengaku sabu itu miliknya bersama dengan rekan satu lapasnya, S,” kata Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, Selasa (21/10/2025).

Barang bukti yang disita berupa satu bungkus sabu seberat lima gram, sebuah handphone merek OPPO A16, dan satu kartu SIM. Keduanya kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.
“Selain mendalami asal-usul sabu, kami juga telusuri bagaimana barang-barang seperti ponsel bisa masuk ke dalam sel napi,” ungkap Jomson.
Penemuan ini memicu tanda tanya besar tentang pengawasan di lingkungan Lapas Kutacane. Berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, napi dilarang keras memiliki atau menggunakan alat komunikasi, apalagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Publik pun mulai mempertanyakan sistem pemeriksaan di UPT pemasyarakatan tersebut. Apakah kontrol barang dan pengunjung dilakukan secara ketat? Atau justru ada kelengahan yang membuka jalan masuk bagi barang ilegal seperti sabu dan ponsel?
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Ia menyatakan tidak ada kompromi terhadap pelaku peredaran narkoba, sekalipun mereka berada dalam tahanan.
“Kami serius menangani kasus ini. Akan kami gali terus, termasuk kemungkinan adanya jaringan luar dan pihak-pihak lain yang memfasilitasi peredaran narkoba di dalam Lapas,” ucap Yulhendri.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak luar atau oknum internal yang memuluskan masuknya barang terlarang ke dalam lapas. Jika terbukti ada permainan dari dalam, pihak kepolisian memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur.
Kasus ini kembali menjadi peringatan penting bagi sistem pemasyarakatan. Ketika sabu dan ponsel masih bisa lolos, maka pembinaan di balik jeruji terancam kehilangan maknanya. Diperlukan evaluasi menyeluruh, pengawasan maksimal, serta ketegasan terhadap siapa pun yang mencoba merusak tatanan hukum—baik dari luar maupun dari dalam.
Reporter: Deni Affaldi

































