Heboh! Foto Mesra ASN Pemkab Karo Viral di Media Sosial, Seret Isu Moral dan Integritas

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 11:00 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, 11 November 2025 – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto mesra yang diduga melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Dalam foto yang ramai dibagikan sejak Senin (10/11/2025), terlihat seorang pria berinisial “DS” tengah berpelukan dengan seorang perempuan di sebuah kamar hotel di kawasan Berastagi. Perempuan tersebut disebut-sebut sebagai wanita panggilan.

Foto yang menyebar cepat itu menuai kecaman dari publik serta memicu desakan agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap ASN yang dinilai mencederai etika dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Potret tersebut dinilai mencoreng wibawa birokrasi di saat tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan penyakit masyarakat seperti praktik prostitusi terus menguat.

Mengutip laporan dari Agaranews.com, DS diduga merupakan salah satu pegawai di lingkungan Pemkab Karo. Dalam foto yang dibagikan di media sosial, tampak keduanya berpose mesra di atas tempat tidur, dengan wajah ASN tersebut terlihat cukup jelas. Kejadian ini menimbulkan sorotan tajam karena dinilai bertentangan dengan etika publik dan nilai-nilai sosial masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait telah dilakukan. Redaksi media yang pertama kali memberitakan informasi ini melalui Agaranews.com telah mencoba menghubungi Kepala Dinas yang menaungi DS, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi atau klarifikasi dari pejabat terkait.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat luas yang berharap ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Karo. Banyak suara muncul di media sosial yang menuntut agar ASN tersebut diproses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS diwajibkan menjaga kehormatan dan martabat dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari orang yang bersangkutan maupun dari instansi pemerintah setempat. Masyarakat berharap ada kejelasan dan transparansi dalam menangani persoalan ini, guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan institusi pelayanan masyarakat.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya integritas dan keteladanan bagi setiap pejabat publik, terutama di era digital di mana perilaku pribadi pun dapat menjadi konsumsi publik. Jika tidak ditangani dengan serius, kasus semacam ini dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.(TIM)

Berita Terkait

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel
Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim
Kami Mempertanyakan Kemurnian Gerakan BEM SI Jawa Barat Yang Dinilai Tidak Pantas Ciderai Etika Publik
Rabusin Tekankan Keadilan Substantif dalam Sengketa Agraria di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Jaga Kamtibmas Jakarta Raya, Tokoh Pemuda Tangsel: Perkuat Kebersamaan Antar Komunitas Pemuda, Pelajar & Gen Z
Polsek Blangkejeren Dorong Sinergi Warga dan Aparat, Keamanan Lingkungan Jadi Tanggung Jawab Bersama
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:58 WIB

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 15:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 14 April 2026 - 13:43 WIB

Kami Mempertanyakan Kemurnian Gerakan BEM SI Jawa Barat Yang Dinilai Tidak Pantas Ciderai Etika Publik

Selasa, 14 April 2026 - 12:47 WIB

Rabusin Tekankan Keadilan Substantif dalam Sengketa Agraria di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Jumat, 10 April 2026 - 11:12 WIB

Jaga Kamtibmas Jakarta Raya, Tokoh Pemuda Tangsel: Perkuat Kebersamaan Antar Komunitas Pemuda, Pelajar & Gen Z

Rabu, 8 April 2026 - 13:39 WIB

Polsek Blangkejeren Dorong Sinergi Warga dan Aparat, Keamanan Lingkungan Jadi Tanggung Jawab Bersama

Rabu, 8 April 2026 - 13:04 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 11:36 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Berita Terbaru

error: Content is protected !!