Jakarta – Polisi menyatakan tidak melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan pengoplosan beras. Meski begitu, proses hukum terhadap ketiganya dipastikan tetap berjalan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam keterangan pers pada Jumat (1/7/2025).
“Kami belum melakukan penahanan karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif,” ujar Helfi.
Tiga pejabat PT Food Station itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen. Selain Karyawan Gunarso, dua tersangka lainnya adalah Ronny Lisapaly yang menjabat sebagai Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski belum ditahan, Helfi menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan dan pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Ketiga tersangka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (4/7/2025). Polisi masih mendalami dugaan alur distribusi beras hasil pengoplosan serta potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan negara.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap praktik distribusi pangan dan permainan kualitas beras di pasar. Polisi memastikan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas. (*)

































