Jakarta – Indonesia menyerukan tindakan nyata dan tegas untuk mengakhiri penjajahan yang telah berlangsung lama atas Palestina serta mewujudkan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, dalam Konferensi Tingkat Tinggi Internasional tentang Implementasi Solusi Dua Negara yang digelar di Markas Besar PBB, New York, pada 29 Juli 2025.
Dalam kesempatan itu, Indonesia menegaskan tiga langkah utama untuk mewujudkan solusi dua negara yang adil dan berkelanjutan. Langkah pertama adalah pengakuan terhadap Palestina harus bersifat strategis dan bukan sekadar simbolis.
“Mengakui Palestina bukan sebuah bantuan. Pengakuan adalah kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pengakuan berarti memperjuangkan keadilan. Pengakuan berarti percaya pada Piagam PBB. Pengakuan berarti menyeimbangkan persaingan diplomatik,” tegas Wamenlu, Rabu (30/7/2025).
Indonesia menekankan bahwa solusi dua negara harus dimulai dengan pengakuan politik, agar proses negosiasi perdamaian dapat berjalan. Selain itu, pendudukan ilegal yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional harus dihentikan.
Langkah kedua, Indonesia menyerukan agar kekerasan terhadap warga Palestina segera dihentikan. Gencatan senjata disebut sebagai kewajiban moral, termasuk pemberian bantuan kemanusiaan dan perlindungan bagi warga sipil, baik dari pihak Palestina maupun Israel.
“Presiden Prabowo telah menegaskan kesiapan Indonesia untuk berkontribusi pada perdamaian, termasuk melalui penyediaan personel untuk mendukung upaya pasukan stabilisasi di Gaza, di bawah mandat PBB,” kata Arrmanatha.
Ketiga, Indonesia menegaskan bahwa masa depan Palestina harus ditentukan oleh rakyat Palestina sendiri. Indonesia menolak segala upaya menggusur paksa warga Palestina atau memaksakan syarat yang mengurangi kedaulatan mereka.
“Negara Palestina yang kuat dan bersatu, dengan kendali penuh atas wilayah dan institusinya, adalah fondasi perdamaian yang berkelanjutan,” jelas Wamenlu.
Pernyataan Indonesia ini mendapat perhatian luas karena menegaskan komitmen negara dalam mendukung penyelesaian damai konflik Palestina-Israel melalui pendekatan hukum dan penghormatan hak rakyat Palestina. (*)

































