Polri Sita 132,65 Ton Beras PT Food Station Diduga Tak Sesuai Standar Premium

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:04 WIB

50463 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS) yang diduga tidak memenuhi standar mutu beras premium. Beras-beras tersebut dikemas dalam berbagai merek dan ukuran, namun hasil uji laboratorium menunjukkan kualitasnya tidak sesuai ketentuan.

“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf selaku Kasatgas Pangan Polri, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Selain beras, penyidik juga mengamankan dokumen-dokumen pendukung seperti hasil produksi, dokumen legalitas, sertifikat merek, izin edar, serta standar operasional prosedur pengendalian mutu produk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengujian laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek beras yaitu Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, menyatakan sampel beras tidak sesuai standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020, Permentan No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.

Penyidikan menemukan bahwa PT FS tetap memproduksi dan memperdagangkan beras dengan mutu yang tidak sesuai standar, bahkan ada instruksi internal perusahaan yang mengatur standar mutu tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi. Notulen rapat tanggal 17 Juli 2025 juga menyebutkan instruksi untuk menurunkan kadar patah beras dari 14-15 persen menjadi 12 persen menyusul pengumuman investigasi dari Menteri Pertanian.

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT FS Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman untuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar, sementara pelanggaran Undang-Undang TPPU dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. (*)

Berita Terkait

Program Manunggal Air Bersih Kodim 0110/Abdya Capai Progres Signifikan, Pembangunan Tower Air Mulai Dikerjakan
Petani Sambut Baik Jembatan Beton Garuda Kodim Abdya, Permudah Angkut Hasil Perkebunan
AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Suasana Haru Warnai Penutupan TMMD Abdya, Pelajar Bentangkan Merah Putih Sambut Pejabat TNI
Kisah Patriotik TNI di Gunung Cut Tersaji Epik dalam Drama Kolosal TMMD
Warga Antusias Saksikan Atraksi Bela Diri Militer Sambut Kapok Sahli Pangdam IM
Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya Berlangsung Humanis, Lansia dan Difabel Dapat Bantuan
TNI dan Pemda Salurkan Paket Sembako bagi Warga di Penutupan TMMD Abdya

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:10 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:21 WIB

Cepat, Tepat, dan Presisi! Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas, Diduga Beraksi di Tujuh Lokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 08:06 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 07:24 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:23 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:46 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:42 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Pengamanan dan Patroli di SPBU, Jaga Ketertiban di Tengah Kelangkaan BBM

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Berita Terbaru