Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal Cina, 35 Kg Sabu Disita

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:07 WIB

50606 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional asal Cina dan menyita sabu seberat 35 kilogram. Tiga pria ditangkap dari dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan mengatakan ketiga tersangka berinisial ADR, DM, dan MM. Mereka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan internasional yang telah lama menjadi target penyelidikan.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional dari China, mengamankan 3 orang tersangka inisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim mengamankan ADR (30) di lokasi tersebut. Saat digeledah, ditemukan 25 paket sabu dengan total berat 25 kilogram.

Hasil pemeriksaan terhadap ADR membuka jejak ke lokasi kedua. Pada Kamis sore, 31 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, dua tersangka lain yakni DM (34) dan MM (27) ditangkap di sebuah hotel kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Dari tangan mereka, disita satu tas berisi 10 paket sabu seberat 10 kilogram.

Interogasi terhadap para tersangka mengungkap bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial T, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga T merupakan penghubung langsung dengan jaringan pemasok dari luar negeri.

“Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut,” kata Indra.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun. Penyidik terus mengembangkan kasus untuk menelusuri jalur distribusi dan jaringan di balik penyelundupan skala besar ini.

Berita Terkait

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam
Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi
Jika HGU Tidak Ada atau Kedaluwarsa, DPRD Tegaskan PT LNK Tak Berhak Larang Pemanfaatan Tanah oleh Warga
Puncak Riau Bhayangkara RUN 19 Juli 2026 Target 10 Ribu Peserta Lawan Karhutla
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:36 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 22 Juni 2026 - 09:09 WIB

“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Senin, 22 Juni 2026 - 06:33 WIB

Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:03 WIB

Jika HGU Tidak Ada atau Kedaluwarsa, DPRD Tegaskan PT LNK Tak Berhak Larang Pemanfaatan Tanah oleh Warga

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:55 WIB

Puncak Riau Bhayangkara RUN 19 Juli 2026 Target 10 Ribu Peserta Lawan Karhutla

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:34 WIB

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:40 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:50 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!