Jakarta – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu nasional. Ketiganya yakni KG selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat usai gelar perkara. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan beras premium yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium No. 6128-2020.
“Modus operandi pelaku adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan mutu SNI yang ditetapkan pemerintah,” ujar Helfi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/25).
Dalam kasus ini, PT FS diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras serta Perbadan No. 2 Tahun 2023 yang mengatur syarat mutu dan label beras.
Polisi menyita total 132,65 ton beras dari perusahaan tersebut, terdiri dari 127,3 ton dalam kemasan lima kilogram dan 5,35 ton dalam kemasan dua setengah kilogram. Produk-produk itu dipasarkan dengan berbagai merek premium, seperti Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi.
Selain beras, polisi juga menyita sejumlah dokumen penting seperti hasil produksi, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, hingga dokumen standar operasional prosedur (SOP). Temuan dokumen itu memperkuat adanya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, lantaran label kemasan menyebut produk premium meskipun mutunya tidak sesuai standar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

































