Tiga Petinggi PT FS Jadi Tersangka Kasus Beras Premium Tak Sesuai Mutu SNI

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:13 WIB

50413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu nasional. Ketiganya yakni KG selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat usai gelar perkara. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan beras premium yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium No. 6128-2020.

“Modus operandi pelaku adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan mutu SNI yang ditetapkan pemerintah,” ujar Helfi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, PT FS diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras serta Perbadan No. 2 Tahun 2023 yang mengatur syarat mutu dan label beras.

Polisi menyita total 132,65 ton beras dari perusahaan tersebut, terdiri dari 127,3 ton dalam kemasan lima kilogram dan 5,35 ton dalam kemasan dua setengah kilogram. Produk-produk itu dipasarkan dengan berbagai merek premium, seperti Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi.

Selain beras, polisi juga menyita sejumlah dokumen penting seperti hasil produksi, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, hingga dokumen standar operasional prosedur (SOP). Temuan dokumen itu memperkuat adanya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, lantaran label kemasan menyebut produk premium meskipun mutunya tidak sesuai standar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Berita Terkait

Program Manunggal Air Bersih Kodim 0110/Abdya Capai Progres Signifikan, Pembangunan Tower Air Mulai Dikerjakan
Petani Sambut Baik Jembatan Beton Garuda Kodim Abdya, Permudah Angkut Hasil Perkebunan
AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Suasana Haru Warnai Penutupan TMMD Abdya, Pelajar Bentangkan Merah Putih Sambut Pejabat TNI
Kisah Patriotik TNI di Gunung Cut Tersaji Epik dalam Drama Kolosal TMMD
Warga Antusias Saksikan Atraksi Bela Diri Militer Sambut Kapok Sahli Pangdam IM
Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya Berlangsung Humanis, Lansia dan Difabel Dapat Bantuan
TNI dan Pemda Salurkan Paket Sembako bagi Warga di Penutupan TMMD Abdya

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:10 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:21 WIB

Cepat, Tepat, dan Presisi! Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas, Diduga Beraksi di Tujuh Lokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 08:06 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 07:24 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:23 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:46 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:42 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Pengamanan dan Patroli di SPBU, Jaga Ketertiban di Tengah Kelangkaan BBM

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Berita Terbaru