Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa Hanisah alias Nisah binti Abdullah dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidiair enam bulan kurungan. Perempuan yang dijuluki “Ratu Narkoba Bireuen” itu diadili atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang disebut berasal dari hasil kejahatan peredaran narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen pada Senin, 4 Agustus 2025. Dalam uraian tuntutan, jaksa menilai Hanisah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Selain hukuman pidana, kami juga meminta majelis hakim untuk merampas 39 aset milik terdakwa dan menetapkannya sebagai milik negara,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yufhrizal, usai persidangan.
Aset yang diminta untuk dirampas negara itu meliputi kendaraan mewah, properti, barang-barang bermerek, rekening bank, hingga unit usaha milik terdakwa. Menurut Wendy, sebagian besar aset tersebut tersebar di tiga kabupaten: Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Besar.
Sejumlah barang yang tercantum dalam daftar sitaan antara lain satu unit mobil Toyota Alphard putih keluaran tahun 2022 dan mobil sport Honda CR-Z warna merah tahun 2015. Selain itu, terdapat pula rumah dan tanah di lokasi strategis, sejumlah perhiasan emas, tas bermerek, serta usaha doorsmeer dan laundry yang diduga menjadi kedok pencucian uang hasil narkotika.
“Seluruh aset ini tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa, dan berdasarkan penelusuran kami, berasal dari keuntungan hasil kejahatan narkotika,” ujar Wendy.
Perkara pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang lebih dulu menjerat Hanisah. Dalam kasus narkotika tersebut, ia telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada 8 Mei 2024. Putusan itu dijatuhkan setelah terdakwa terbukti mendalangi pengedaran gelap narkotika dalam jumlah besar.
Dari catatan persidangan, Hanisah dinyatakan bersalah karena terkait dengan distribusi 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi. Ia dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selama proses pengusutan, Hanisah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menjadi salah satu buronan paling dicari di Aceh.
Penangkapan Hanisah berlangsung pada 8 Agustus 2023, di kediamannya. Petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana, termasuk dokumen kepemilikan aset dan catatan transaksi keuangan yang menunjukkan indikasi pencucian uang. Sejak saat itu, proses penelusuran harta kekayaan terus dilakukan penyidik dan jaksa untuk membuktikan keterkaitannya dengan hasil kejahatan.
Menurut sumber internal kejaksaan, nilai total dari aset yang disita ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun belum seluruhnya dilakukan penilaian resmi oleh tim appraisal independen. Kejaksaan menyatakan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberantas kejahatan narkotika dan mengembalikan hasil kejahatan ke kas negara.
Sidang putusan terhadap terdakwa Hanisah dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Sementara itu, Kejari Bireuen menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas. (*)

































