KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi LNG Pertamina, Negara Rugi Rp1,8 Triliun

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:48 WIB

50398 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) selama periode 2011 hingga 2021. Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kontrak pembelian LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere Corpus Christi Liquefaction (CCL), yang diduga sarat penyimpangan.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (31/7/2025), KPK menyatakan kedua tersangka diduga menyetujui kontrak pembelian LNG impor untuk jangka waktu dua puluh tahun (2019–2039), tanpa melalui proses pengadaan yang semestinya. Kontrak tersebut dibuat tanpa pedoman pengadaan yang jelas, tanpa kajian teknis dan ekonomi yang memadai, tanpa kontrak “back to back” yang menjamin kepastian serapan pasar, serta tanpa memperoleh rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kontrak jangka panjang ini tidak hanya dilakukan secara serampangan, tapi juga menyalahi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara,” kata juru bicara KPK bidang penindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat dari kontrak bermasalah tersebut, LNG yang telah dibeli Pertamina tidak pernah masuk ke Indonesia dan gagal diserap oleh pasar domestik. Kondisi ini menimbulkan kelebihan pasokan (oversupply) yang tidak termanfaatkan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,8 triliun.

Sebelumnya, KPK telah menahan KA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero pada periode 2009–2014, dalam perkara yang sama. KPK memastikan bahwa proses hukum atas kasus ini akan terus berjalan dan dituntaskan hingga ke tahap persidangan.

“Penahanan ini bagian dari upaya KPK dalam mempercepat proses hukum dan membuka tabir penuh kasus pengadaan LNG. Kami berharap perkara ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan proyek strategis di sektor energi,” lanjut juru bicara tersebut.

KPK juga menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk perampasan aset dan tuntutan ganti rugi. (*)

Berita Terkait

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Suasana Haru Warnai Penutupan TMMD Abdya, Pelajar Bentangkan Merah Putih Sambut Pejabat TNI
Kisah Patriotik TNI di Gunung Cut Tersaji Epik dalam Drama Kolosal TMMD
Warga Antusias Saksikan Atraksi Bela Diri Militer Sambut Kapok Sahli Pangdam IM
Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya Berlangsung Humanis, Lansia dan Difabel Dapat Bantuan
TNI dan Pemda Salurkan Paket Sembako bagi Warga di Penutupan TMMD Abdya
Penutupan TMMD Ke-128 di Abdya Diramaikan Bakti Kesehatan Gratis
Infrastruktur TMMD Kodim Abdya Mulai Dirasakan Manfaatnya oleh Warga

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 09:09 WIB

“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Senin, 22 Juni 2026 - 06:33 WIB

Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:03 WIB

Jika HGU Tidak Ada atau Kedaluwarsa, DPRD Tegaskan PT LNK Tak Berhak Larang Pemanfaatan Tanah oleh Warga

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:55 WIB

Puncak Riau Bhayangkara RUN 19 Juli 2026 Target 10 Ribu Peserta Lawan Karhutla

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:05 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:40 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:50 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!