Oleh: Rizki Ahmad Rifandi
PARIAMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indra Septiarman, alias In Dragon, dalam perkara pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap seorang pedagang gorengan, Nia Kurniasari. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang PN Pariaman.
Sidang putusan tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman yang dipimpin Kasi Pidum Wendry Finisa, S.H., M.H., bersama tim. Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Dedi Kuswara, S.H., M.H., dengan anggota Syofianita, S.H., M.H., dan Sherly Risanty, S.H., M.H.
Peristiwa tragis ini terjadi pada awal September 2024 di kawasan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Saat itu, terdakwa Indra Septiarman tengah duduk di warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang–Bukittinggi. Di warung tersebut, korban Nia Kurniasari sedang menjajakan gorengan. Terdakwa sempat membeli gorengan dan menanyakan alamat rumah korban. Informasi ini kemudian menjadi dasar perencanaan aksi keji pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 17.50 WIB. Dengan membawa dua utas tali rafia yang diambil dari ruko kosong, terdakwa membuntuti korban yang sedang berjalan pulang.
Tanpa peringatan, terdakwa membekap mulut dan hidung korban, menyeretnya ke semak-semak, memukul wajahnya berulang kali, lalu mencekik lehernya hingga lemas. Setelah korban tak berdaya, terdakwa menjerat lehernya dengan tali rafia hingga meninggal dunia. Tragisnya, terdakwa lalu membawa jasad korban ke area perbukitan dan melakukan pemerkosaan terhadap tubuh yang sudah tak bernyawa. Pakaian korban dibuang ke saluran irigasi. Tubuh korban kemudian diseret ke dasar tebing, dikuburkan sedalam 70 sentimeter, dan ditimbun dengan tanah serta dedaunan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji, terencana, dan menghilangkan nyawa korban dengan cara yang tidak berperikemanusiaan. “Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara saat membacakan amar putusan.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Mereka berencana menempuh upaya hukum berjenjang, mulai dari banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), hingga pengajuan grasi kepada Presiden untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sumatera Barat mengingat sifat kejahatan yang brutal dan dampak psikologis yang ditimbulkan di tengah masyarakat. Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pun menjadi sinyal tegas bagi penegakan hukum terhadap tindak pidana berat, terutama yang melibatkan kekerasan seksual dan pembunuhan berencana.

































