Dugaan Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai Menguat, Kesaksian Polisi Berbeda Versi

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:06 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI — Dugaan rekayasa kasus kepemilikan narkotika yang menjerat terdakwa Rahmadi semakin menguat setelah dua polisi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara memberikan kesaksian berbeda di persidangan.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (14/8/2025), dalam perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 10 gram yang didakwakan kepada Rahmadi.

Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, Bripka Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, dihadirkan secara terpisah sebagai saksi penangkap. Dalam keterangannya, Toga menyebut barang bukti ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sedangkan Gunarto menyatakan sabu ditemukan di bawah kursi pengemudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan ini langsung disorot majelis hakim.
“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?” tanya hakim anggota di persidangan.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menilai penangkapan kliennya sarat kejanggalan. Mereka mengungkap bahwa dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor dan penangkap adalah orang yang sama, yakni Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan bertepatan pada 3 Maret 2025.

“Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah,” ujar Suhandri.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, kedua saksi mengaku mendapat informasi dari informan polisi bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika. Namun, keterangan mereka terkait asal-usul barang bukti dinilai tidak konsisten.

Keduanya juga menyebut sabu itu milik seseorang bernama Amri alias Nunung, yang dikirim melalui rantai perantara: Frend → Rahmadi → Lombek → Andre Yusnijar. Majelis hakim mempertanyakan logika alur distribusi tersebut.
“Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?” kata hakim anggota.

Rahmadi membantah semua tuduhan, menyatakan dirinya tidak memiliki sabu, dan menuding polisi menaruh barang bukti saat matanya dilakban.
“Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” ujarnya di persidangan.

Kuasa hukumnya juga menyinggung dugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening m-banking Rahmadi beberapa hari setelah ponselnya disita.
“Uang itu ditransfer keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami punya bukti transaksinya,” kata Suhandri.

Dalam sidang berbeda, Rabu (13/8/2025), terungkap bahwa barang bukti sabu dalam kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek, berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram. Kuasa hukum Lombek Cs pun mengajukan eksepsi.

Pihak pembela Rahmadi menduga selisih 10 gram itu kini dijadikan barang bukti untuk menjerat klien mereka.

Fakta-fakta ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum, mengingat dalam perkara narkotika barang bukti sering menjadi alat bukti utama. Ketidakjelasan asal-usul dan berat barang bukti dinilai berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap serta saksi yang memberatkan terdakwa. (*)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
Rekayasa Kasus dan Barang Bukti Diduga Dimanipulasi, Dua Penyidik Polda Sumut Nonaktif
BB tak Sesuai Fakta, PH Lombek Cs ‘Kuliti’ Surat Dakwaan JPU Kejari Tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:36 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 22 Juni 2026 - 09:09 WIB

“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Senin, 22 Juni 2026 - 06:33 WIB

Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:03 WIB

Jika HGU Tidak Ada atau Kedaluwarsa, DPRD Tegaskan PT LNK Tak Berhak Larang Pemanfaatan Tanah oleh Warga

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:55 WIB

Puncak Riau Bhayangkara RUN 19 Juli 2026 Target 10 Ribu Peserta Lawan Karhutla

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:34 WIB

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:40 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:50 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!